Tampang Pembunuh Bang Jack
Senin, 06 Juni 2022 – 14:08 WIB
"Polisi menemukan barang milik tersangka berupa pisau yang ditinggal di tempat kerja salah satu keluarga yang ada di Cikarang Utara," ujar Zulpan.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menambahkan, pada Rabu (1/6) polisi akhirnya mendapat kabar bahwa tersangka berada di Kota Palembang.
Pelaku diserahkan keluarganya ke Polsek Ilir Barat II, Makrayu, Kota Palembang.
"Polisi kemudian mendatangi tersangka yang menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)