Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, PALEMBANG - Gunawan (51) tersangka penampar Ripianto (31) salah seorang sopir toko bahan bangunan akhirnya ditindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11).
Persidangan itu dihadiri oleh hakim tunggal Agus Apriyanto beserta anggota Kepolisian dari Polsek Kemuning serta terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ungkap hakim di persidangan.
Seusai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima
Korban Ripianto yang didampingi tim kuasa hukumnya juga menerima, meski merasa kurang puas.
"Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tetapi juga masyarakat lainnya," beber Ripianto.
Tim kuasa hukim terdakwa Gunawan, M Yani Fatra mengungkapkan, bahwa pihaknya menyatakan menerima, putusan yang dibacakan majelis hakim.