Tampar Sopir di Palembang, Gunawan Wajib Bayar Denda, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 04 November 2022 – 20:25 WIB
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa itu sudah telat karena tidak ada unsur penganiayaan," ungkap Yani.
Menurut Yani, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan masyarakat agar lebih sabar terutama pada saat kondisi macet di jalan.
Sebelumnya, Ripianto salah seorang sopir bahan bangunan ditampar oleh pria berinisial G yang tak terima ditegur saat menyerobot kemacetan di Jalan Torpedo Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis 27 Oktober 2020.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ripianto pun melaporkan kejadian itu ke polisi. (mcr35/jpnn)