Tampilan Segar Website dan Aplikasi Layanan Informasi
jpnn.com, JAKARTA - KLHK telah menyegarkan website resmi yang beralamat di www.menlhk.go.id demi mendukung komitmen memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, untuk melayani permohonan informasi, aplikasi melalui online juga sudah bisa digunakan masyarakat di ppid.menlhk.go.id.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, secara resmi meluncurkan website dan layanan informasi publik tersebut di Jakarta, Kamis (8/11).
Website resmi institusi wajib dimiliki oleh suatu intitusi sebagai identitas Lembaga dan juga penyediaan layanan informasi publik.
Website KLHK dan Layanan Informasi Publik adalah wujud komitmen KLHK dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yang juga dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.18 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KLHK.
Permen LHK ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang mewajibkan seluruh Badan Publik termasuk Kementerian/Lembaga memberikan Pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Pusat Data dan Informasi KLHK, Mahfudz yang telah mengembangkan website dan menyempurnakan dari versi sebelumnya dan terima kasih kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi yang telah mengembangkan Aplikasi Layanan Informasi Publik serta menyambut baik peluncuran website dan aplikasi pada hari ini," ungkap Bambang.
Penyempurnaan ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan informasi menuntut adanya penyesuaian dalam pemenuhan layanan informasi publik sebagaimana digariskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).