Tanah 660 Ribu Hektare jadi Sengketa Capai
BPN Teken MoU dengan PolriJumat, 19 Desember 2008 – 09:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, pihaknya telah menangani 169 kasus sengketa tanah yang masuk kategori tindak pidana. Jumlah itu terbagi atas dua tahap. Yakni, tahap pertama (Februari 2008) 97 kasus yang diinventarisasi dari 10 provinsi. Lalu tahap kedua (Juli 2008) 72 kasus di 23 provinsi.
Dari 97 kasus pada tahap pertama, 76 di antaranya dibuat laporan polisi (LP). "Yang sudah dinyatakan P-21 (lengkap) 47 kasus. Itu berarti mencapai 61,84 persen," jelas Bambang. Sedangkan dari 72 kasus pada tahap kedua, 15 kasus dibuat LP dengan berkas P-21 berjumlah 3 kasus.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam sengketa tanah yang melibatkan oknum instansi tertentu, seperti BPN. Dia lantas menyebut telah menetapkan satu tersangka dalam proses penyidikan. "Tapi, tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Nanti pengadilan yang menentukan salah atau tidak," kata Bambang.