Tanam Ganja, Pasutri Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:46 WIB
Hingga akhirnya, pada Sabtu (19/1) sekitar jam 23.00 lalu, pelaku Mulwanto bin Rosikin dibekuk di halaman parkir Masjid Pondok Indah, Kebayoran Lama, karena pria tersebut kedapatan membawa ganja seberat 0,64 gram. Tak hanya itu, pelaku lainnya Jimmy Kurniawan bin Zaenal Bahri dan Budi Alamsyah bin Mujaih kedapatan membawa ganja seberat 10 gram, 1 linting dan seberat 0,22 gram.
Para pelaku pun diamankan oleh petugas terkait guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasusnya, pelaku terancam Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Farlin Lumbantoruan mengatakan, dirinya membenarkan jika pelaku dibekuk bersamaan dengan barang bukti ganja. Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang mengamankan pelaku. “Kini pelaku dalam pengamanan petugas,” ujarnya Selasa (22/1) sore kemarin. (asp/ibl)