Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti pohon ganja tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya menegaskan.
Sementara, pelaku AA mengakui memperoleh bibit pohon ganja tersebut dari seorang rekannya di Jakarta pada tahun 2012.
Pelaku juga diketahui lahir di Jakarta dan kini tinggal di Kota Tanjungpinang.
Dia menyebut bibit tanaman dalam bentuk biji ganja itu kemudian ditanam menggunakan media polybag berdasarkan tutorial belajar dari YouTube.
"Sudah beberapa kali panen ganja, tetapi, untuk dikonsumsi sendiri," katanya. (antara/jpnn)