Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pria berinisial AA (39) ditangkap petugas Polres Bintan. Dia menanam pohon ganja di kebun milik orang tuanya yang berlokasi di Desa Topaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4), Satuan Narkoba Polres Bintan mendapat informasi dari warga terkait adanya penanaman pohon ganja di wilayah tersebut.
"Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan hasilnya memang didapati aktivitas memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja di Desa Toapaya Selatan," katanya dalam keterangan pers di kantornya, Kamis.
Berikutnya, kata kapolres, penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Bintan mengarah ke wilayah Kota Tanjungpinang, dan petugas dapat menangkap pelaku AA di kediamannya, tepatnya di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (23/4).
Polisi didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di rumah AA.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus plastik kecil, lalu kantong plastik headset warna hijau, dan satu unit handphone.
Berdasarkan pengakuan pelaku AA bahwa satu paket ganja tersebut merupakan hasil panen pohon ganja yang ditanam di atas kebun Desa Toapaya Selatan.
"Personel kami didampingi perangkat RT turut melakukan pencarian ganja di kebun milik pelaku AA. Di sana ditemukan lagi tiga batang pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag," ungkap Kapolres Bintan.