Tanam Ratusan Batang Ganja, Oknum Guru di Rejang Lebong Ditangkap
Selanjutnya, pada hari Sabtu (3/4) sekitar pukul 04.30 WIB, pihaknya mengamankan BH.
Tersangka BH di hadapan petugas mengaku menanam ganja sekitar 1 tahun.
Ia juga mengaku beberapa kali menjual ganja kering hasil panen kepada para pembeli dalam bentuk paketan.
BH mengaku tidak menyesal telah menanam tanaman yang dilarang pemerintah itu dan tahu konsekuensinya.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Alai Nata Kusuma mengaku tidak mengetahui jika ada warganya yang berprofesi sebagai guru ASN yang menanam ganja di desanya.
BACA JUGA: Batu Meteorit yang Jatuh Menimpa Rumah Warga Lamteng Terjual dengan Harga Fantastis, Mendadak Kaya
"Dia memang tinggal dan mengajar di Desa Lubuk Alai. Namun, secara administrasi kependudukan, dia tercatat sebagai warga Desa Lawang Agung, Kecamatan SBU," kata Kades Nata Kusuma.(antara/jpnn)