Tanda Silang Juga Sah
Senin, 02 Februari 2009 – 15:58 WIB
"Kalau tidak kita batasi bentuk-bentuk tanda pemberian suara, nanti malah merepotkan masyarakat, juga merepotkan kita. Tak mungkin kita akomodasi bentuk tanda titik misalnya, karena bisa saja tidak kelihatan," ulas Andi Nurpati di Komisi II DPR, Senayan, Senin (2/2).
Namun, sekali lagi, Andi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemberian suara adalah dengan tanda contreng. Dan hal itu pula yang akan disosialisasikan. Namun, apabila ada tanda lain yang termasuk disahkan menurut Peraturan KPU No.35, maka tetap dianggap sah. "Ini untuk menekan angka suara yang tidak sah," katanya. (sam/JPNN)