Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan

Senin, 27 Mei 2024 – 20:04 WIB
Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan - JPNN.COM
Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono KM 588 B pada (18/3). Foto: dok Bea Cukai

Dari hasil pengembangan kasus, petugas menangkap dua orang lainnya, yaitu S dari Karawang, Jawa Barat yang berperan sebagai penyedia angkutan.

Merekekrut sopir dan kernet dan F dari Bangkalan, Madura yang berperan sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan.

Tim PPNS Bea Cukai Madiun pun mulai menyidik perkara tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidikan AM dan RS dimulai pada tanggal 18 Maret 2024 dan penyidikan S dan F dimulai pada 1 April 2024.

Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Joko mengatakan rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Bea Cukai Madiun sendiri, dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Bea Cukai, yakni community protector, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal (BKC).

"Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi. Secara represif, kami mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal," tutup Joko. (jpnn)


Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono KM 588 B pada (18/3).

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News