Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
Selasa, 16 November 2010 – 14:32 WIB
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalani proses hukum serta biaya untuk pengacara hukum (lawyer), Muhaimin mengatakan biaya-biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yang memberangkatkannya.
Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, agar kasus-kasus penganiyaan serupa tidak terjadi lagi, pihaknya juga akan segera bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi di Indonesia untuk membahas masalah penyiksaan TKI, serta mencari solusi terbaik dalam meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. (cha/jpnn)