Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
Selasa, 16 November 2010 – 14:32 WIB
Selain itu, Muhaimin juga majikan Sumiati (23 tahun) yang telah melakukan penyiksaan mendapat hukuman seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia menyesalkan terjadinya penyiksaan yang menimpa Sumiati. "Saya sangat menyesalkan kejadian ini, Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Sumiati telah melebihi batas-batas kemanusian. Saya berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," kata mantan Wakil Ketua DPR ini.
Muhaimin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk melalukan proses penuntutan hukum melalui Kepolisian Arab Saudi kepada Khalid Saleh Al Akhmin, majikan yang melakukan penyiksaan dan PT Al Mehddar Agency-Madinah selaku agensi tenaga kerja di Arab Saudi.