Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangani Kasus Warga Miskin, LBH Dibantu hingga Rp 6 Juta

Jumat, 01 Februari 2019 – 14:57 WIB
Tangani Kasus Warga Miskin, LBH Dibantu hingga Rp 6 Juta - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal memberikan anggaran Rp 5 juta-Rp 6 juta kepada lembaga bantuan hukum (LBH) yang menyelesaikan proses hukum warga miskin.

Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud dukungan bagi warga miskin yang sulit menyelesaikan kasus hukum karena keterbatasan biaya.

Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dinaungi lewat raperda yang dibahas anggota pansus. Pembahasan antara dewan dan pemkot sudah rampung.

Raperda itu tinggal diparipurnakan untuk disahkan. "Perda bantuan hukum itu merupakan inisiatif dewan. Selasa lalu pasal per pasalnya sudah rampung dibahas," terang Tri Didik Adiono, ketua pansus raperda bantuan hukum warga miskin. Disahkannya perda tersebut sangat membantu warga miskin kota.

Mekanismenya, bantuan hukum itu diberikan lewat LBH. Warga yang berproses hukum tinggal mendatangi LBH-LBH di Surabaya. Dari situ, LBH akan membantu penyelesaian hukum warga.

Setelah kasus rampung, LBH tinggal menyetorkan laporan pertanggungjawaban kepada pemkot.

Terkait dengan jumlah warga miskin yang sudah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga itu, pemkot akan langsung mengganti biaya yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.

Soal LBH mana saja yang diberi anggaran pengganti tersebut, Didik mengatakan bahwa pemkot sudah memiliki persyaratan. Salah satunya, LBH harus sudah terakreditasi oleh Kemenkum HAM.

Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dinaungi lewat raperda yang dibahas anggota pansus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News