Tangani Maling Sandal, Polisi Diminta Gunakan Diskresi
Kamis, 29 Desember 2011 – 19:51 WIB
Ditambahkannya, aparat penegak hukum tidak seharusnya hanya mengedepankan faktor legal formal. "Aparat hukum itu bukan penegak UU tapi penegak hukum," katanya. Dia menambahkan, tujuan hukum itu tercapainya tertib hukum. Makanya, lanjut dia, janganlah memakai sarana hukum pidana untuk kasus seperti ini," cetusnya. (boy/jpnn)