Tanggapan Airin Soal Status Tersangka Atut
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangannya untuk menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Airin datang sekitar pukul 10.05 WIB. Sebelum bertemu dengan Wawan, ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini sempat dimintai komentar soal penetapan tersangka Atut oleh KPK.
Airin mengaku menghormati keputusan itu. "Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan kita menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum, jadi kita serahkan semua kepada KPK," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (19/12).
Seperti diketahui, Atut dijerat dua kasus korupsi. PKasus pertama adalah kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan yang kedua, dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)