Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tegas mengatakan bahwa Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang divoniskan MA terhadap dirinya pada 9 November lalu.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa Kominfo telah mengirimkan tim ahli UU ITE yang dipimpin oleh Teguh Arifiyadi
Tim ini kata Nando, sapaan akrab Ferdinandus, telah memberikan keterangan ahli di persidagan terakhir Nuril. “Dalam keterangan ahli itu, kami sampaikan bahwa Bu Nuril tidak memenuhi kriteria yang ada di pasal 27 ayat 1 UU ITE,” kata Nando kepada Jawa Pos.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa : setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Meski demikian, Nando mengaku tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim memutus Nuril bersalah. Menurut Nando, bantuan Kominfo sudah mentok, tidak bisa lebih jauh lagi. Sebatas memberi kesaksian ahli. “Bagaimanapun sesama penyelenggara negara, kami menghormati proses penegakan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, kata Nando Nuril masih punya kesempatan di proses Peninjauan Kembali (PK).
Nuril terjerat pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal itu berisi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dalam kasus Nuril, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan menjatuhkan vonis enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.