Tanggapan Pemerintah Terhadap Gugatan UU Pemilu
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:58 WIB
![Tanggapan Pemerintah Terhadap Gugatan UU Pemilu Tanggapan Pemerintah Terhadap Gugatan UU Pemilu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA – Pemerintah menilai gugatan terhadap Pasal 12 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang mengharuskan kepala daerah mundur dari jabatan saat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif telah pernah divonis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Reydonnyzar Moenek, MK menolak permohonan pemohon Muhammad Abduh Zen untuk seluruhnya. Hanya bedanya, pemohon menguji Pasal 12 dan Pasal 67 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD. Sementara saat ini Wakil Gubernur dan 3 Bupati di Sumatera Barat, mengajukan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2012.
“Jadi berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah selayaknya permohonan para pemohon dalam perkara ini dinyatakan ne bis in idem (sebuah perkara dengan objek dan materi pokok perkara yang sama, tidak dapat diperiksa,red),” ujarnya membacakan jawaban pemerintah dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).
Namun begitu, pria yang biasa dipanggil Donny ini, tetap membacakan alasan mengapa pemerintah memberlakukan aturan mengharuskan kepala daerah, PNS, TNI/Polri maupun pejabat BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri terlebih dahulu jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
JAKARTA – Pemerintah menilai gugatan terhadap Pasal 12 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang mengharuskan kepala daerah mundur dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
-
AHY Berikan Surat Rekomendasi untuk 3 Calon Kepala Daerah Petahana
-
Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:56 WIB - Hukum
Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:45 WIB - Humaniora
Apresiasi Disnakertrans Jatim, Ning Lia Berharap Milenial dan Gen Z Jawa Timur Teberdayakan
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:35 WIB - Sosial
Hari Nelayan Nasional, Nippon Paint Beri Ratusan Cat kepada HNSI di Banten
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Megawati Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus PDIP, Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen
Jumat, 05 Juli 2024 – 13:25 WIB - Kep. Bangka Belitung
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan
Jumat, 05 Juli 2024 – 13:24 WIB - Humaniora
Merasa Dijebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Tuntutan
Jumat, 05 Juli 2024 – 17:47 WIB - Olahraga
4 Pemain Asing Latihan Bersama PSIS Semarang, Jalani Tes Fisik, Siapa Saja Mereka?
Jumat, 05 Juli 2024 – 15:48 WIB - Investasi
Harga Emas Antam 5 Juli 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Jumat, 05 Juli 2024 – 13:50 WIB