Tanggapan Pemerintah Terhadap Gugatan UU Pemilu
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:58 WIB
JAKARTA – Pemerintah menilai gugatan terhadap Pasal 12 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang mengharuskan kepala daerah mundur dari jabatan saat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif telah pernah divonis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Reydonnyzar Moenek, MK menolak permohonan pemohon Muhammad Abduh Zen untuk seluruhnya. Hanya bedanya, pemohon menguji Pasal 12 dan Pasal 67 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD. Sementara saat ini Wakil Gubernur dan 3 Bupati di Sumatera Barat, mengajukan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2012.
“Jadi berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah selayaknya permohonan para pemohon dalam perkara ini dinyatakan ne bis in idem (sebuah perkara dengan objek dan materi pokok perkara yang sama, tidak dapat diperiksa,red),” ujarnya membacakan jawaban pemerintah dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/2).
Namun begitu, pria yang biasa dipanggil Donny ini, tetap membacakan alasan mengapa pemerintah memberlakukan aturan mengharuskan kepala daerah, PNS, TNI/Polri maupun pejabat BUMN/BUMD wajib mengundurkan diri terlebih dahulu jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
JAKARTA – Pemerintah menilai gugatan terhadap Pasal 12 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang mengharuskan kepala daerah mundur dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
Senin, 06 Januari 2025 – 21:02 WIB - Hukum
Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
Senin, 06 Januari 2025 – 20:58 WIB - Humaniora
Serikat Buruh Sritex Pamitan Ke DPRD Sukoharjo Sebelum Gelar Aksi di Jakarta
Senin, 06 Januari 2025 – 20:33 WIB - Sosial
LAZ SIP Meluncurkan Program Peminjaman Kursi Roda Gratis
Senin, 06 Januari 2025 – 20:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari
Senin, 06 Januari 2025 – 19:59 WIB - Riau
OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
Senin, 06 Januari 2025 – 17:28 WIB - Sepak Bola
Fabrizio Romano Ungkap Sosok Ini Jadi Pengganti Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 17:36 WIB - Sport
Teco tak Gentar Menghadapi Persib, Sentil Kemenangan Kontra Persija & Persebaya
Senin, 06 Januari 2025 – 19:32 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Tak Bawa Mailson Lima ke Markas Bali United, Bojan Hodak Ungkap Situasinya
Senin, 06 Januari 2025 – 16:23 WIB