Tanggapan Pemerintah Terhadap Gugatan UU Pemilu
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:58 WIB
Selain itu, pengaturan tersebut dibuat agar aparatur yang ingin maju benar-benar dapat mengukur. Sehingga tidak hanya melakukan pencalonan berdasarkan faktor untung-untungan semata. “Jangan kalau gagal mendapatkan jabatan baru, bisa kembali lagi ke jabatan lama. Makanya diatur pengunduran diri secara permanen,” tegas pria yang juga masih menjabat Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kemendagri ini.
Selain itu, ketika seseorang memilih menjadi PNS, maka dirinya menurut Donny, telah mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur birokrasi pemerintah. Demikian halnya dengan kepala daerah dan wakilnya, pemerintah menilai jabatan tersebut sangat strategis karena terdapat berbagai kewenangan. Sehingga apabila kepala daerah mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya, dikhawatirkan memicu potensi penyalahgunaan wewenang. Baik terkait penyalahgunaan anggaran, fasilitas, mobilisasi birokrasi maupun penyalahgunaan dalam mengeluarkan kebijakan publik.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim, Bupati Tanah Datar, Shadiq Pasadigoe, Bupati Kabupaten Solok, Syamsu Rahim, dan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Nasrul Abit, menggugat Pasal 12 UU Nomor 8 Tahun 2012 ke MK. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, para penggugat menilai ketentuan yang menyebut bakal calon anggota legistlatif harus mengundurkan diri dari jabatan atau kepegawaiannya dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, sangat diskriminatif. (gir/jpnn)