Tanggapan PT Wijaya Karya soal Pegawainya Ditahan KPK
jpnn.com, JAKARTA - PT Wijaya Karya (WIKA) Persero Tbk merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pegawai BUMN bidang konstruksi tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT WIKA Mahendra Vijaya menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK dalam penegakan hukum.
"PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang," ujar Mahendra melalui layanan pesan berisi hak jawab ke media, Selasa (29/9).
Sebelumnya KPK menahan Manajer Wilayah II PT WIKA I Ketut Suarbawa alias IKT terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus sama, KPK juga menahan pegawai Pemerintah Kabupaten Kampar bernama Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang didanai APBD 2015-2016 itu.
Mahendra menambahkan, kasus itu menjadi masukan bagi PT WIKA untuk mengevaluasi kembali proses bisnisnya yang telah terlaksana.
"Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi fondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing," sambungnya.
Selain itu, PT WIKA juga mendorong bagi seluruh jajarannya senantiasa berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, good corporate governance (tata kelola korporasi yang baik, red) dan code of conduct (kode etik) yang berlaku di perusahaan," tegas Mahendra.