Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kresna Hutauruk: Dakwaan Jaksa Soal Pembelian Saham SMRU Tidak Tepat

Minggu, 06 September 2020 – 19:30 WIB
Kresna Hutauruk: Dakwaan Jaksa Soal Pembelian Saham SMRU Tidak Tepat - JPNN.COM
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto Kresna Hutauruk pada sidang perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Jumat (4/9/2020) malam.

Menurut Kresna, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang tadi (Jumat, 5 September 2020). Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. [Padahal] direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna dalam keterangan resmi, pada Minggu (6/9/2020).

Menurut Kresna, pembelian saham SMRU itu sudah masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.

“Kan sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” tandas dia.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, “Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13,57 miliar".

Sementara itu, Harry Prasetyo, Mantan Direktur Keuangan PT AJS mengaku bahwa terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal ini disampaikan Harry Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Kamis (3/9/2020).

Dalam persidangan itu, Harry juga menambahkan bahwa kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan pesat pada saat akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat atau pada Tahun 2008.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait pembelian saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) pada Maret 2018 dinilai tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close