Tanggapi Isu Netralitas di Pilpres 2024, FORMASI: Jangan Akal-akalan Demi Mencari Simpati Publik
“Pentingnya peran aktif Bawaslu untuk pencegahan tidak netralnya aparat negara. Jangan menjadikan isu netralitas pemilu ini sebagai upaya menggiring opini, apalagi sebagai strategi kampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syifak mengatakan sepatutnya setiap pihak yang menduga telah terjadi peristiwa pelanggaran pemilu harus melaporkan ke Bawaslu sebagai lembaga yang memang bertugas menjadi wasit di pemilu. Bukan malah menyebar luaskan tanpa melapor ke saluran resmi negara.
Begitu pula dengan isu netralitas aparat negara maupun penyelenggara pemilu. Isu ini harus betul-betul terverifikasi kebenarannya oleh Bawaslu sebelum menggelinding menjadi opini publik.
“Tanpa bukti-bukti yang valid, isu netralitas pada pemilu 2024 merupakan upaya penggiringan opini yang bisa mengancam kedamaian dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa bukti yang valid, isu ini bisa mentriger bermunculannya banyak fitnah dan hoax pada pemilu 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syifak mengatakan jangan sampai isu dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara menjadi tuduhan tak berdasar atau menjadi kabar hoax yang sengaja diciptakan untuk menyerang lawan.
“Berita hoasks dapat menjadi ancaman bagi kepercayaan terhadap penyelenggara negara, menimbulkan potensi disintegrasi bangsa, jika fitnah dan hoaks terus beredar secara terstruktur, sistematis dan masif. Setiap isu apapun tanpa dilandasi bukti yang konkret merupakan fitnah dan hoaks yang harus dicegah,” paparnya.
Menurut Syifak, Pilpres adalah kompetisi sesama anak bangsa bukan perang saudara. Karena itu, pentingnya penekanan pada kampanye positif bagi setiap kontestan agar perdamaian, kerukunan dan persatuan Indonesia tetap terjaga.
“Mari bersama-sama merawat dan menjaga kerukunan dan persatuan Indonesia. Kampanye Pilpres harus diisi dengan kampanye positif, bulan kampanye negatif,” tukas Syifak.