Tanggapi Penggantian Pimpinan MPR, Arsul Sani: Semua Harus Tertib Hukum
Surat atau suara penarikan tanda tangan tersebut menurut Arsul Sani tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPD, anggota DPD pun juga ada yang melakukan langkah yang sama.
“Salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan,” ungkapnya.
Arsul mengatakan pimpinan MPR menerima surat-surat keberatan dari pihak Fadel Muhammad yang dilampiri dengan berkas tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya, yakni:
1. surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.
2. surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
3. perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.
Semua surat yang masuk ke MPR menurut Arsul Sani dikaji dan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan oleh pimpinan MPR.
”Semua surat akan ditinjau dan tidak ada yang diabaikan,” ujar pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu.