Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuanganjpnn.com - Masyarakat kembali dihebohkan dengan viralnya video acara milik Saudara Rocky Gerung yang dalam salah satu potongan videonya diduga melakukan penghinaan dalam suasana kritik kepada Pemerintahan Jokowi.
Dalam video tersebut, RG mengutarakan kritik secara politik, namun juga bernada kasar dengan menggunakan frasa kurang etis dalam kata lain yang lebih umum adalah seorang penjahat bodoh.
Pro dan kontra lahir karena perkataan tersebut di masyarakat. Ada yang menilai bahwa perkataan tersebut hanyalah merupakan kritik dan ekspresi ketidakpuasan terhadap Pemerintahan Jokowi.
Ada juga yang menilai ucapan tersebut ditujukan secara politis namun terlalu berlebihan dan cenderung menghina.
Permasalahan atau fenomena ini sebenarnya bukan barang baru bagi masyarakat Indonesia. Berbagai perkara mengenai ujaran kebencian maupun penghinaan ini pernah terjadi dan tentunya dapat berkonsekuensi secara hukum.
Lalu sebenarnya bagaimana hukum di Indonesia saat ini dalam menyikapi persoalan tersebut. Maka dalam tulisan ini, saya sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ingin memberikan opini saya secara hukum.
Dalam Pancasila dan Konstitusi kita, Indonesia menghormati keberadaan Hak Asasi Manusia khususnya dalam Pasal 28 sampai dengan 34 UUD NRI 1945 dan secara jelas mengakui kemerdekaaan menyatakan pikiran dan pendapat baik secara lisan maupun tulisan (Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945).
Dengan begitu, Indonesia mengakui adanya kebebasan berekspresi maupun perolehan informasi yang juga telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut asas demokrasi dan menjamin kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi.