Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganAkan tetapi sesuai dengan Pasal 28I UUD NRI 1945, setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan asas keadilan, moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pengaturan ini memberi makna bahwa hak-hak warga negara Indonesia, termasuk dalam kebebasan berekspresi dijamin dan dilindungi dalam peraturan perundang-undangan selama dalam batas koridor aturan dan asas-asas yang mencerminkan alam demokrasi yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai setiap orang yang melakukan “penyerangan terhadap kehormatan seseorang atau badan hukum” serta batasan dan pengecualiannya.
Dari pemberitaan yang ada, para Relawan Jokowi melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun kepada Kepolisian dengan pasal ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong (Kejahatan terhadap Ketertiban Umum). Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Oleh sebab itu, kita dapat mencoba melihat dan menganalisa dari sisi hukum.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.
Menurut Prof Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of geode naam), yang salah satu bentuknya dapat dilakukan secara tertulis atau menuduhkan suatu hal di muka umum.