Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangkap Cukong Pembalakan Liar

Jumat, 21 Oktober 2016 – 10:21 WIB
Tangkap Cukong Pembalakan Liar - JPNN.COM
Kayu gelondongan hasil sitaan aparat di kawasan hutan di NTB. Pembalakan liar di wilayah tersebut makin marak. Aparat harus segera bertindak. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Lemahnya penegakkan hukum dan kesenjangan ekonomi menjadi penyebab pembalakan liar terus menggerogoti hutan NTB. Untuk itu dibutuhkan langkah cepat dan ketegasan aparat penegakkan hukum untuk memberantas pembalakan liar (illegal logging) ini.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan WWF NTB, Kamis (20/10). Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram Zainal Asikin mengatakan, upaya pemberantasan pelaku pembalakan liar selama ini hanya mampu menangkap pelaku kecil yang ada di hutan.

Ia mengistilahkannya sebagai “tukang kebun” sementara pelaku utama, otak dari pembalakan liar tidak tersentuh. ”Tapi cukongnya tidak pernah terjamah,” katanya, seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Ia juga menyarankan, untuk menimbulkan efek jera, barang bukti berupa kendaraan pengangkut maupun kayu sebaiknya dimusnahkan saja. Pemerintah bisa melakukannya, seperti pemusnahan yang dilakukan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti terhadap kapal-kapal pencuri ikan. Sebab jika kayu-kayu tersebut dilelang, yang membeli lagi adalah para pengusaha pelaku illegal logging.

Demikian juga dengan kendaraan, Dinas Kehutanan NTB punya hak untuk menolak apabila ada yang ingin meminjam. ”Jika diberikan pinjam nanti dipakai lagi untuk kejahatan illegal logging,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Mataram Didit Jatmiko menyebutkan, jumlah kasus illegal logging yang ditangani PN Mataram tahun 2016 kurang dari 15 kasus. Tapi rata-rata barang buktinya berupa kayu 1 potong, dan paling banyak 8 potong kayu. ”Semua kasus ini sudah selesai, vonis sudah,” katanya.

Vonis hukuman para pelaku illegal logging ini bervariasi tergantung dari jenis kasus. Ada yang 1 tahun atau 1,5 tahun. Tetapi yang jelas dalam mengambil keputusan pengadilan, PN Mataram tentu tidak hanya melihat dari sisi salah benar. Tetapi juga banyak aspek yang ditinjau seperti keadilan sosial dan lokal justice. Sehingga semua aspek tersebut juga jadi pertimbangan. ”Kalau barang bukti hanya satu potong terus kita maksimalkan hukuman 15 tahun, kan seperti membabi buta toh” katanya.

Tapi di sisi lain, ia juga merasa kaget dengan presentasi temuan Dinas Kehutanan yang menangkap kayu dalam truk-truk. Tapi dalam pengadilan barang buktinya hanya satu dua batang pohon. ”Saya juga kaget loh kok banyak,” ujarnya.

MATARAM - Lemahnya penegakkan hukum dan kesenjangan ekonomi menjadi penyebab pembalakan liar terus menggerogoti hutan NTB. Untuk itu dibutuhkan langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News