Tangkap Dua Bocah Pelaku Perampasan
Kini dia dibui lagi karena merampas di Jalan Tidar pada 25 Agustus lalu. MF ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP).
Sepak terjang RW pun tidak kalah oleh MF. Dia sudah merampas di delapan tempat. Antara lain, di Prada Kali Kendal, Waduk Unesa, Jalan Ketintang (dua kali), Jalan Ahmad Yani, Jalan HR Muhammad, Rungkut, dan Pondok Tjandra, Sidoarjo.
Bahkan, RW pernah merampas di dekat Korem Bhaskara Jaya. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk mabuk-mabukan. ’’RW ini beraksi dengan sekitar 20 rekannya. Modusnya, memepet dan langsung memukul korban. Tersangka ini bertugas memukul sasaran dengan sabuk jika korbannya adalah laki-laki,’’ jelas Sumaryono.
Aksi terakhir RW dilakukan di Jalan Ketintang pada 26 Agustus lalu pukul 15.30. Saat itu dia merampas motor milik seorang perempuan. Tetapi, kurang dari sejam kemudian, RW ditangkap aparat Polsek Jambangan saat mereka merazia.
MF maupun RW dijerat pasal 365 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. ’’Meski tersangka masih anak-anak, mengingat apa yang dilakukan, kami memutuskan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP,’’ ujar Sumaryono.(fim/mas/ib)