Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul 'Saya Korban Jargon KPK'
Senin, 20 April 2015 – 16:07 WIB
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM pada tahun 2013. Uang itu dimaksudkan untuk menyetir jalannya rapat pembahasan anggaran di Komisi VII.
Pria asal Sumatera Utara ini juga didakwa menerima hadiah dari sejumlah pihak. Hadiah tersebut di antaranya berupa mobil Toyota Alphard, rumah dan bangunan dan uang berjumlah USD 200 ribu. (dil/jpnn)