Tangkis Keberatan, Jaksa Minta PN Jaksel Tetap Sidangkan @benhan
Rabu, 16 Oktober 2013 – 18:33 WIB
Benny sebelumnya didakwa mengumbar firnah di twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)