Tanpa Anggaran, Polda Garap Imigran Gelap
jpnn.com - KUPANG – Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya mengatakan Polda NTT menangani kasus imigran gelap (people smuggling). Kasus yang ditangani Polda NTT dan Polres jajaran tanpa dukungan anggaran dalam DIPA tahun 2015.
Walau tanpa dukungan anggaran, menurut Kapolda NTT, pihaknya berhasil menangani dua perkara dan menetapkan tiga tersangka.
“Dua perkara ini sudah P-21. Korbannya sebanyak 52 orang, sedangkan tersangkanya tiga orang,” ujar Endang Sunjaya seperti dilansir Harian Timor Ekspress (Grup JPNN.com), Senin (4/1/2016).
Pada bagian lain, dia mengatakan kasus dugaan korupsi yang paling menonjol ditangani Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTT dan Polres jajaran selama tahun 2015 adalah terkait proyek pembangunan lanjutan pasar Alok, Maumere, Kabupaten Sikka, tahun anggaran (TA) 2006.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka HS, yang merupakan salah satu kepala badan di Pemkab Sikka.
Menurut Kapolda, HS dalam proyek tersebut berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan tersangka lain, yakni BDC, salah satu kepala dinas di Pemkab Sikka.
“Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.305.671.672,” kata Kapolda NTT.
Kasus dugaan korupsi menonjol lainnya, kata Kapolda, yakni terkait pengadaan pakaian kerja lapangan (PDL Linmas) pada Badan Kesbang Politik dan Linmas Kabupaten Alor Tahun 2013.