Tanpa Kabar, Saksi Korupsi Transjakarta tak Hadir
jpnn.com - JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 di Kejaksaan Agung terus berlanjut.
Penyidik Kejagung mengagendakan dua orang untuk digarap sebagai saksi dalam kasus proyek senilai Rp 1,5 triliun ini, Rabu (14/5). Namun ternyata, dua saksi itu tak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Tim Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Roda Empat Direktorat Industri Alat Transportasi Darat pada Kementerian Perindustrian.
Selain itu juga terhadap Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
"Keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Untung dalam keterangan persnya, Rabu (14/5).
Seperti diketahui kasus ini sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub DKI Jakarta, Setyo Tuhu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, Dradjat Adhyaksa. Keduanya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Senin (12/5).
Dua lainnya yang belum ditahan adalah bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. (boy/jpnn)