Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan

Kamis, 22 September 2011 – 18:12 WIB
Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan - JPNN.COM
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau mengeluarkan izin pemeriksaan untuk anggota DPRD yang diajukan pihak kepolisian jika permohonannya tidak diteken Kapolri. Sikap Gamawan ini ditunjukkan ketika merespon permohonan izin pemeriksaan dua anggota DPRD Jateng, yakni Drs Mustofa dan Doni Meiyudin, SH, yang diajukan Polda Jateng.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pada prinsipnya Mendagri tidak menolak permohonan izin dimaksud. Hanya saja, Gamawan berupaya konsisten menjaga aturan yang berlaku.

Terkait kasus dua anggota DPRD Jateng itu, kata Reydonnyzar, kemendagri melayangkan surat jawaban sebagai jawaban pengajuan izin dari Polda Jateng yakni surat Nomor R/Res.1.11/2115/VII/2011/Dit Reskrim tertanggal 15 Juli 2011 dan Nomor R/Res.1.11/2116/VII/2011/Dit Reskrim tertanggal 15 Juli 2011. Surat balasan mendagri tertanggal 28 Juli 2011 Nomor:356/3403/OTDA dan Nomor 356/3404/OTDA, yang menyatakan belum dapat memenuhi permohonan tersebut. Alasannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Donny, panggilan Reydonnyzar, menegaskan, Mendagri tidak pernah melindungi siapa pun. "Mendagri sangat menghormati hukum dan tidak akan mengintervensi hukum. Mendagri juga tidak akan mempersulit, apalagi menolak surat izin pemeriksaan bila surat itu telah sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak bisa memenuhi permohonan bila cacat hukum. Mendagri sangat menyesalkan anggapan bahwa mendagri mempersulit pemberian izin, padahal sebenarnya surat tersebut cacat hukum," ujar Donny kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/9).

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau mengeluarkan izin pemeriksaan untuk anggota DPRD yang diajukan pihak kepolisian jika permohonannya tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close