Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan
Kamis, 22 September 2011 – 18:12 WIB

Terkait kasus dua anggota DPRD Jateng itu, kata Reydonnyzar, kemendagri melayangkan surat jawaban sebagai jawaban pengajuan izin dari Polda Jateng yakni surat Nomor R/Res.1.11/2115/VII/2011/Dit Reskrim tertanggal 15 Juli 2011 dan Nomor R/Res.1.11/2116/VII/2011/Dit Reskrim tertanggal 15 Juli 2011. Surat balasan mendagri tertanggal 28 Juli 2011 Nomor:356/3403/OTDA dan Nomor 356/3404/OTDA, yang menyatakan belum dapat memenuhi permohonan tersebut. Alasannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Donny, panggilan Reydonnyzar, menegaskan, Mendagri tidak pernah melindungi siapa pun. "Mendagri sangat menghormati hukum dan tidak akan mengintervensi hukum. Mendagri juga tidak akan mempersulit, apalagi menolak surat izin pemeriksaan bila surat itu telah sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak bisa memenuhi permohonan bila cacat hukum. Mendagri sangat menyesalkan anggapan bahwa mendagri mempersulit pemberian izin, padahal sebenarnya surat tersebut cacat hukum," ujar Donny kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/9).