Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan
Kamis, 22 September 2011 – 18:12 WIB
Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Donny, untuk memeriksa anggota DPRD harus mendapatkan izin mendagri. Dan untuk mengajukan surat permohonan izin kepada mendagri, sesuai surat Kapolri dimaksud, harus dilampiri Laporan Polisi, SPDP, Surat Perintah Penyidikan, Resume Lap Ju Kasus, dan Gelar Perkara.
"Yang penting juga harus dipahami bahwa surat Kapolri tersebut mengatur bahwa surat permohonan izin tersebut harus ditandatangani Kapolri, atas rekomendasi peserta gelar perkara, yang pesertanya juga dari unsur Menko Polhukam, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung," ujar birokrat yang lama selokah di AS itu.
Lebih lanjut, ahli keuangan itu membeberkan, ketentuan dimaksud telah diatur dalam angka 3 huruf (d) surat Kapolri. "Bahwa berdasarkan keputusan rapat gelar perkara, Kapolri akan membuat surat atau tidak membuat surat yang ditujukan ke mendagri, untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan dimaksud," terang jubir kemendagri yang dekat dengan kalangan jurnalis itu.