Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan

Kamis, 22 September 2011 – 18:12 WIB
Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan - JPNN.COM
Dijelaskan Donny, surat permohonan izin dari Polda Jateng itu tidak sesuai dengan pasal 340 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2003, jo pasal 53 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004, jo Surat Kapolri Nomor:R/1583/VI/2007 tanggal 21 Juni 2007 perihal mekanisme permintaan izin Presiden RI dan Mendagri untuk memeriksa bupati, wakil bupati, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Donny, untuk memeriksa anggota DPRD harus mendapatkan izin mendagri. Dan untuk mengajukan surat permohonan izin kepada mendagri, sesuai surat Kapolri dimaksud, harus dilampiri Laporan Polisi, SPDP, Surat Perintah Penyidikan, Resume Lap Ju Kasus, dan Gelar Perkara.

"Yang penting juga harus dipahami bahwa surat Kapolri tersebut mengatur bahwa surat permohonan izin tersebut harus ditandatangani Kapolri, atas rekomendasi peserta gelar perkara, yang pesertanya juga dari unsur Menko Polhukam, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung," ujar birokrat yang lama selokah di AS itu.

Lebih lanjut, ahli keuangan itu membeberkan, ketentuan dimaksud telah diatur dalam angka 3 huruf (d) surat Kapolri. "Bahwa berdasarkan keputusan rapat gelar perkara, Kapolri akan membuat surat atau tidak membuat surat yang ditujukan ke mendagri, untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan dimaksud," terang jubir kemendagri yang dekat dengan kalangan jurnalis itu.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau mengeluarkan izin pemeriksaan untuk anggota DPRD yang diajukan pihak kepolisian jika permohonannya tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close