Tanpa Nama Irman Gusman di DCT, Pemilu DPD RI Sumbar Berpotensi Inkonstitusional
“Calon yang menang akan sia-sia karena SK DCT telah dibatalkan PTUN. Ini jelas membuka peluang calon yang kalah maupun Pak Irman Gusman sendiri untuk menggugat hasil Pemilu DPD. KPU telah melanggar "right to be candidate" Pak Irman Gusman,” ujar Waluya.
Pengadaan surat suara tanpa dasar hukum yang sah dan konstitusional merupakan tindak pidana korupsi.
Kerugian negara tidak hanya sampai di situ. Pelipatan, pengawasan, dan distribusi surat akan memperbesar angka kerugian negara tersebut.
“Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta seperti itu,” tuturnya.
Waluya mengingatkan bahwa PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di Pemilu 2024. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: