Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana

Senin, 23 Februari 2009 – 08:12 WIB
Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana - JPNN.COM
Menurut Djoko, ancaman kepada caleg itu nyata karena pihaknya sudah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada parpol. Termasuk sosialisasi kepada parpol yang difasilitasi KPU pada Januari lalu. "Punya NPWP itu kan juga bisa menjadi bukti, dia (caleg, Red) mencintai negaranya, pantas dipilih atau tidak," tandas Djoko.

 

Batas NPWP yang ditetapkan KPU terhadap penyumbang adalah Rp 20 juta. Artinya, penyumbang yang mendonasikan dana sebesar atau melebihi Rp 20 juta wajib mencantumkan NPWP-nya. Penetapan KPU tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Ditjen Pajak Depkeu pada akhir 2008.

 

Hingga Desember 2008, jumlah wajib pajak telah mencapai 10,8 juta penduduk. Dengan perpanjangan sunset policy, Ditjen Pajak berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan hal itu untuk segera mendaftarkan dirinya.

 

Sosialisasi soal laporan dana kampanye tersebut telah dilakukan KPU dalam beberapa pertemuan. Setiap akhir pekan, KPU bersama Ikatan Akuntan Indonesia melakukan sosialisasi laporan dana kampanye kepada wakil parpol peserta Pemilu 2009. (dyn/bay/agm)

JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close