Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh
Kamis, 15 Januari 2009 – 20:36 WIB
"Diantaranya, diberikannya penanganan penuh kepada Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara korupsi. Dengan demikian, hakim yang menangani perkara korupsi tidak diperbolehkan lagi merangkap jabatannya di luar Pengadilan Tipikor itu sendiri," cetusnya. Sedangkan Feri Wibisono menegaskan perlunya pengadilan khusus perkara korupsi. Alasannya, terdapat problematika dalam pemeriksaan perkara korupsi. Feri menguraikan, problem tersebut antara lain pertama, korupsi merupakan kejahatan kerah putih yang terorganisir, canggih dan selalu memanfaatkan celah hukum.
Kedua, meski hukum pidana formal dan materiil telah memberi beberapa perangkat hokum baru, namun kurang dipahami hakim biasa. Ketiga, banyak perkara korupsi diputus bebas (vrijpraak) karena alat bukti yang tidak optimal serta lemahnya standar teknis yuridis dan kapasitas penegak hokum dalam meghadapi modus operandi korupsi. Terakhir, kata feri, perlu seperalisasi penyidik, jaksa dan hakim untuk perkara korupsi dengan standar teknis dan gaji khusus.