Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh
Kamis, 15 Januari 2009 – 20:36 WIB
Denny berpendapat, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah maupun DPR selain menyelesaikan pemabhasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum masa kerja DPR RI saat ini berakhir. "Ini (penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor) adalah pilihan cerdas bagi keberadaan pengadilan tipikor. To be or not to be bagi upaya pemberantasan korupsi," cetusnya.
Karenanya mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM ini menyebutkan tiga pilihan terkait keberadaan RUU Pengadilan Tipikor. Pilihan pertama adalah mekanisme normal, yakni mendorong DPR menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bersama pemerintah. Kedua, jika skenario pertama gagal maka pemerintah harus menerbitkan Perppu. "Saya akan mendorong (terbitnya Perppu) sebelum pergantian presiden pada 20 Oktober," cetusnya.