Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Rencana Mempercepat 43 PilkadaSenin, 18 Maret 2013 – 05:15 WIB
Sigit meyakini, KPU memiliki landasan kuat untuk merumuskan mekanisme itu. Perumusan jadwal pilkada menjadi diskresi tersendiri bagi KPU. Berbeda dengan masa jabatan yang sepenuhnya diatur oleh UU. "Ada atau tidak ada Perppu, ada ruang untuk melaksanakan pilkada, kapan melaksanakan pilkada," ujarnya.
Dia tidak menampik akan ada permasalahan anggaran daerah jika KPU merealisasikan rencana itu. Namun, Sigit berharap pemerintah dan DPRD terkait bisa memahami dan mendukung proses tersebut. "Jika anggaran tidak didukung dengan baik, kita akan koordinasi dengan Kemendagri," tandasnya. (bay/c2/agm)