Tanpa Perppu, KPU Bisa Majukan Pilkada
Rencana Mempercepat 43 PilkadaSenin, 18 Maret 2013 – 05:15 WIB
"Di dalam UU, pelaksanaan pilkada selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya, tidak harus satu bulan sebelum itu," ujarnya.
Keputusan KPU nanti, kata Sigit, bisa saja dilandaskan dari berbagai aspek. Salah satunya kesibukan pemilu legislatif 2014. Sebab, saat itu seluruh penyelenggara pemilu wajib fokus dalam melakukan persiapan.
"Ada rush hour pemilu. Kita tidak ingin Pileg 2014 diwarnai pilkada sehingga ini memungkinkan," ujarnya.