Tanpa Surat dari Kemenpupera, Pembangunan Fly Over MBK akan Dilanjutkan Hari Ini
’’Sesuai dengan kajian, analisa, dan seluruh persyaratan pembangunan, baik Andalalin, Amdal, DID, dan seluruh persyaratan yang diperlukan, semuanya sudah disetujui Kemenpupera,” bebernya.
Selain itu, MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kemempupera bahwa 8 ruas jalan milik nasional akan dikelolah oleh Pemkot Bandarlampung juga bakal segera terlaksana.
’’Fungsi dari pada jalan yang ada di Bandarlampung ini memang fungsinya untuk jalan kota. Bukan berfungsi untuk melintasi antar kabupaten/kota. Berdasarkan analisa dan rapat kemarin, Kemenpupera menyerahkan pengelolaannya ke pemkot Bandarlampung,” jelasnya.
Apakah sudah mengantongi surat izin dari Kemenpupera? Badri Tamam mengaku dalam waktu dekat surat izin tersebut akan dipegang oleh Pemkot Bandarlampung.
’’Semua sudah menandatangani, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita pegang Surat resminya. Yang penting kan rapatnya. Dalam rapat semua menandatangani,” pungkasnya. (rma/yud/c1/sur)