Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa

Senin, 27 Juni 2011 – 15:22 WIB
Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa - JPNN.COM
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.  Pasalnya,   proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kapuspen Kemendagri Reydonnizar Moenek menyebutkan, SK Mendagri mengenai pemberhentian tetap Bupati Mamasa ini bernomor 131.76/846 Tahun 2011 tanggal 24 Juni 2011.

Selanjutnya, kata Reydonnizar, Mendagri menunjuk Wakil Bupayi H Ramlan, sebagai Plt Bupati sampai ada keputusan lebih lanjut.  "Dan SK dimaksud telah diterima Gubernur melalui Kepala Biro Pemerintahan yang akan disampaikan gubernur kepada yang bersangkutan," terang Reydonnizar Monoek kepada wartawan di kantornya, Senin (27/6).

Dijelaskan Reydonnyzar, Obed, Bupati Mamasa periode 2008-2013, berdasar putusan kasasi MA No.2440 K/Pidsus/2010, 17 Maret 2011 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding.  Pasalnya,  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News