Tanpa Usulan Gubernur, Mendagri Copot Bupati Mamasa
Senin, 27 Juni 2011 – 15:22 WIB
"Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, usulan dimaksud belum disampaikan, mendagri mengambil langkah diberhentikan. Alasannya, sudah ada putusan hukum tetap. Ini untuk kepastian hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di Mamasa," beber Doni, panggilan akrab Reydonnizar.
Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009. MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009 dengan hukuman yang sama. Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000. (sam/jpnn)