Tantangan Andi Arief ke Jokowi soal Novel dan Reaksi Polri
Senin, 31 Desember 2018 – 17:30 WIB
Dia memamaparkan, dalam penyerangan yang hit and run semacam ini, memiliki tingkat kesulitan tersendiri. Sampai saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi.
“Dalam konteks pelaku, pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang menjadi tanggung jawab subjek hukum yang melakukannya,” tegasnya.
Dalam doktrin hukum pidana, tutur Arief, orang tang tidak melakukan perbuatan kriminal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. “Intinya siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.(cuy/jpnn)