Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tantangan Kepemimpinan ASN Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 05 Maret 2019 – 22:55 WIB
Tantangan Kepemimpinan ASN Menuju Indonesia Emas 2045 - JPNN.COM
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dan Wapres Jusuf Kalla. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dan begitu banyak persiapan yang harus dilakukan.

Salah satu aspek terpenting adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional.

ASN harus bisa mempersiapkan diri dan menghadapi berbagai tantangan yang ada agar visi Indonesia Emas 2045 bisa terwujud.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka acara Temu Alumni Ikatan Alumni Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (IKA PIMNAS) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019), dalam sambutannya mengatakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) pejabat eselon I dan II berperan penting dalam pengambilan keputusan di negeri ini.

Untuk itu diperlukan kepemimpinan yang bisa membawa bawahan dan masyarakat bergerak bersama mencapai tujuan. “Apa yang ingin kita tuju adalah bagaimana Indonesia bisa makmur”, kata Jusuf Kalla.

Di tengah 400 peserta IKA PIMNAS Tingkat I dan Tingkat II, Jusuf Kalla mengatakan Pemimpin harus bisa memberikan inspirasi, berbeda dengan Kepala.

“Kalau Kepala diangkat karena SK, kalau Pemimpin karena perilaku. Anda bisa menjadi kepala sekaligus pemimpin. Tapi juga Anda bisa jadi kepala tapi tidak bisa jadi pemimpin," ucap Jusuf Kalla.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ASN memiliki peran mulai dari merumuskan kebijakan strategis sampai pada implementasi kebijakan strategis dalam berbagai sektor pembangunan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News