Tante Masyita Curi Uang demi Ajak Berondong Bersenang-senang
jpnn.com, DENPASAR - Pernah menjalani hukuman di penjara ternyata tak membuat Masyita Herman (32), warga Pemecutan, Denpasar Barat, Bali serta-merta jera melakukan tindak pidana. Bahkan, Tante Masyita nekat mencuri dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang alias happy-happy dengan selingkuhannya yang masih anak baru gede (ABG).
Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra mengatakan, Masyita ketahuan mencuri Mall Level 21 Denpasar. Sedangkan korbannya adalah Gusti Ayu Putu Dewi Vidia Ningrum (30), karyawati di Mall Level 21.
Korban melapor ke polisi setelah kehilangan berbagai barang berharga dan uang tunai lebih dari Rp 9,6 juta yang disimpan di laci meja di tempatnya bekerja. Padahal, korban selama tak pernah kecurian.
“Selama ini aman-aman aja dan baru terungkap ketika korban istirahat dan hendak mencari makan. Ketika ingin mengambil uang, ternyata dompet sudah tidak ada. Karena teman-teman karyawan mengaku tidak tahu, akhirnya dia lapor ke polsek,” tutur Iptu Aan.
Dari laporan itu, polisi lantas memeriksa rekaman CCTV di Mall Level 21. Dari rekaman CCTV pula polisi mengetahui pelaku yang mencuri dompet milik korban.
“Dari CCTV, gerak-gerik pelaku terlihat. Memanfaatkan kesibukan korban, dia beraksi dengan aman dan lancar,” beber Aan.
Polisi pun langsung mengetahui identitas Masyita. Selanjutnya, polisi menuju rumah pelaku di Jalan Imam Bonjol, Gang XV Nomor 3, Monang-Maning, Pemecutan, Denpasar Barat.
Ternyata Masyita tidak berada di rumah. Ternyata, Masyita sudah tahu bahwa sedang diincar polisi sehingga memilih bersembunyi di rumah tetangganya.