Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya
![Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/24/IMG_20200224_163642.jpg)
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.
Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.
Kepada penyidik, tante S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum suaminya.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.
Baca Juga: Simak Info Terkini Ibadah Haji dari Kemenag, Termasuk soal Ongkos
"Kami dalami semua informasi yang ada," ucap Kompol Abdul Aziz.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.