Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya

Kamis, 08 April 2021 – 02:50 WIB
Tante S Sudah Lama Dipantau, Kali Ini Tak Bisa Mengelak, Simak Pengakuannya - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.

Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.

Kepada penyidik, tante S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum suaminya.

Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.

Baca Juga: Simak Info Terkini Ibadah Haji dari Kemenag, Termasuk soal Ongkos

"Kami dalami semua informasi yang ada," ucap Kompol Abdul Aziz.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.

Kompol Abdul Aziz Septiadi menjelaskan kronologis penangkapan tante S yang berlangsung pada Selasa (6/4) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close