Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TAP MPR Harus Bisa jadi Rujukan Pembuatan UU

Senin, 23 Juli 2012 – 22:02 WIB
TAP MPR Harus Bisa jadi Rujukan Pembuatan UU - JPNN.COM
JAKARTA - Ketetapan MPR (TAP MPR) harus menjadi acuan hukum bagi semua lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Terlebih, TAP MPR telah kembali menjadi sumber hukum formal sesuai tata urutan perundangan dan posisinya dalam hirarkhi perundang-undangan ada di urutan kedua setelah Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam dialog pilar negara berjudul “Eksistensi TAP MPR RI” di Gedung MPR, Jakarta, Senin (23/7). “Lembaga-lembaga negara perlu lagi menengok Tap MPR sebagai rujukan, pancuan, atau acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hajriyanto.

Menurut politisi Partai Golkar itu, TAP MPR pernah menjadi rujukan hukum sejak era 1960 hingga 2002. Namun eksistensi TAP MPR sempat tidak jelas posisinya sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut menyebutkan TAP MPR bukan lagi termasuk dalam hirarkhi sumber hukum formal Indonesia.

Padahal dari 139 Tap MPR sejak 1960 sampai 2002, sebut Hajriyanto, setidaknya terdapat  14 TAP yang dinyatakan masih berlaku sesuai TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. “Tapi tidak nyambung dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 yang menyatakan TAP MPR bukan lagi sumber, rujukan hukum,” ujar dia.

JAKARTA - Ketetapan MPR (TAP MPR) harus menjadi acuan hukum bagi semua lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Terlebih, TAP MPR telah kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News