Tape Ketan Sulit Tembus MUI
Senin, 14 Januari 2013 – 08:44 WIB
Sementara itu, para pedagang yang menjual tape ketan di toko oleh-oleh tidak mempermasalahkan tape ketan halal atau tidaknya. Sebab, selama ini konsumen tidak pernah mempermasalahkan karena secara medis layak dikonsumsi. “Saya hanya menjual saja, mengenai halal dan tidaknya konsumen yang menilai. Namun, secara spesifik makanan yang kami jual dijaman aman. Mengenai tape ketan ada proses permentasi, sehingga ada kandungan alkohol,” ujar pria muda yang menjaga Toko Azhara.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kuningan Drs Uca Somantri yang dikonfirmasi Radar, membernakan bahwa tape ketan hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat halal. Pelaku usaha sudah mencoba, namun ditolak karena ada kandungan alkohol. “Tape ketan merupakan makanan khas yang sudah dikenal luas. Maka pemerintah wajib memfasilitasi agar produk ini bisa pemasaranya luas. Namun, setelah dicoba terbentur sertifikat halal,” jelasnya.
Setiap tahun Dinas Koperasi dan UKM selalu membantu para pelaku usaha. Tapi, untuk tape ini selalu terbentur, sedangkan yang lain bisa masuk ke swalayan.
Uca mengakui, bahwa masalah tape ketan menjadi pelik apalagi kalau sampai dilarang karena ada kandungan alkohol. Akan banyak kerugian yang diderita karena banyak pelaku usaha yang bergantung. (mus)