Target PAD Reklame Bekasi Tak Tercapai
Meski demikian, Zeno enggan menyebut besaran kerugian daerah akibat 25 reklame tak berizin tersebut. Sebab hal tersebut masih dihitung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, upaya penertiban reklame liar itu bertujuan menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 89 miliar.
"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD untuk pembiayaan diantaranya melalui sumber pajak reklame," jelasnya.
Menurut Tri, penertiban juga dibarengi dengaan penataan estetika kota yang sudah tidak layak. Seperti fasilitas pemerintah berupa imbauan taat bayar pajak yang perlu diperbaharui.
Tri menargetkan, penyisiran terhadap reklame tak berizin dan habis masa izinnya dilakukan hingga akhir 2018. Sehingga, pemerintah bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan. (dny)