Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Target Penerimaan Negara 2023 Sudah Ditetapkan, Sri Mulyani Bakal Bidik Sektor Ini

Jumat, 20 Mei 2022 – 20:05 WIB
Target Penerimaan Negara 2023 Sudah Ditetapkan, Sri Mulyani Bakal Bidik Sektor Ini - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan penerimaan negara 2023 akan naik sekitar 11,19 persen sampai 11,7 persen dari PDB. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan penerimaan negara 2023 akan naik sekitar 11,19 persen sampai 11,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, kenaikan penerimaan negara harus dipatok seiring defisit APBN yang harus kembali ke level di bawah tiga persen.

“Pendapatan negara (tahun depan) meningkat dalam kisaran 11,19 persen sampai 11,70 persen dari PDB,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2023 di Jakarta, Jumat (20/5).

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan kebijakan pendapatan negara tahun depan akan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan.

Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin kebijakan pemerintah akan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan.

Pemerintah akan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak/UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui implementasi UU HPP yang efektif maka rasio perpajakan akan meningkat,” ujarnya.

Sri Mulyani bakal membidik sejumlah sektor untuk mengoptimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satunya peningkatan inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan penerimaan negara 2023 akan naik sekitar 11,19 persen sampai 11,7 persen dari PDB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close